Berdasarkan Peraturan Gubernur
- Nomor: 31 Tahun 2022
- Tanggal: 03 Januari 2022
Jumlah Pegawai
- Pegawai Tetap: 43 Orang
- Pegawai Tidak Tetap: 12 Orang
Pendidikan Pegawai Tetap
- S2: 5 Orang
- S1: 33 Orang
- D3: 1 Orang
- SMA Sederajat: 3 Orang
Pendidikan Pegawai Tidak Tetap
- S1: 3 Orang
- SMA Sederajat: 9 Orang
Kepangkatan dan Golongan
- Pembina Utama Muda (IV/c): 1 Orang
- Pembina Tingkat I (IV/b): 5 Orang
- Pembina(IV/a): 3 Orang
- Penata Tingkat I (III/d): 15 Orang
- Penata (III/c): 5 Orang
- Penata Muda Tingkat I (III/b): 6 Orang
- Penata Muda (III/a): 4 Orang
- Pembina Tingkat I (IV/b): 5 Orang
Jabatan
- Jabatan Struktural: 6 Orang
- Jabatan Fungsional: 7 Orang
- Jabatan Fungsional Umum: 30 Orang