Cakupan Kawasan Perbatasan Negara
-
Berdasarkan Perpres 179 Tahun 2014
Terdiri dari: 12 Kabupaten,
88 Kecamatan
Kabupaten Kawasan Perbatasan
- Terdiri dari:
Kab. Alor
Kab. Belu
Kab. Timor Tengah Utara
Kab. Timor Tengah Selatan
Kab. Malaka
Kab. Kupang
Kab. Rote Ndao
Kab. Sabu Raijua
Kab. Sumba Timur
Kab. Sumba Tengah